TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat atau BPR Syariah Hareukat. Lembaga jasa keuangan ini dicabut lewat keputusan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-182/D.03/2019, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 11 Oktober 2019.
OJK menjelaskan sejak tanggal 27 Maret 2018, BPR Syariah Hareukat telah berstatus Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ada kurang dari 0 persen. Adapun, status tersebut ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Selain itu, penetapan status tersebut juga disebabkan adanya kelemahan pengelolaan oleh manajemen. Lantaran tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017.
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan untuk keluar dari status normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi," kata Aulia
Mempertimbangkan kondisi keuangan yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham, maka OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hareukat. OJK kemudian meneruskan proses selanjutnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi.
Meski izin usaha BPR Syariah Hareukat dicabut, OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk di BPR Syariah telah mendapat jaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.