Adapun unggahan ini disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa JKN-KIS akan menanggung pengobatan bagi penderita penyakit ODGJ supaya tidak tercipta joker-joker lainnya. Menurut kelompok masyarakat itu, menyamakan ODGJ dengan tokoh Joker adalah kesesatan ilmu dan logika berpikir. Sebab, BPJS Kesehatan secara tidak langsung menuding ODGJ sebagai penjahat kriminal seperti yang diidap Joker.
Dalam film Joker, tokoh utama yang diperankan Joaquin Phoenix ini mengidap psikopat dan sosiopat serta narcistic personality disorder. Joker juga mengalami gangguan mental mendalam karena faktor eksternal yang membuat penyakit yang dideritanya makin kompleks.
“Tidak bisa disamaratakan bahwa ratusan lain jenis gangguan kejiwaan sama seperti psikopat dan sosiopat (seperti yang dialami Joker),” tulis surat itu
Unggahan BPJS Kesehatan ini kemudian ditengarai telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185). Kemudian, disinyalir BPJS Kesehatan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Somasi itu ditujukan bagi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan jajarannya. Adapun layang somasi ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Arsip.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan permohonan maafnya atas unggahan terkait Joker tersebut. Ia mengatakan pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan ODGJ atau menyamakannya dengan pelaku kriminal.
“Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung kelompok orang,” tuturnya saat dihubungi Tempo. Iqbal mengatakan entitasnya akan segera berdialog dengan kelompo masyarakat pengirim somasi. Sedangkan unggahan yang dimasalahkan tersebut telah dihapus oleh pihak BPJS Kesehatan.