TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa mengirimkan surat keberatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait unggahan mereka soal tokoh fiksi Joker yang dikaitkan dengan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Dalam somasi itu, kelompok masyarakat menyampaikan dua tuntutan.
“Pertama, mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan atau media lainnya,” tulis kelompok masyarakat tersebut dalam surat yang dilayangkan pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Kedua, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan permohonan maafnya terkait unggahan itu melalui lima media massa televisi nasional, lima media cetak nasional, dan lima media nasional berbasis daring alias media online. Kelompok masyarakat pengirim somasi memberikan tenggat waktu 6x24 jam sejak somasi itu dibacakan kemarin.
Adapun kelompok masyarakat yang menyampaikan somasi ini terdiri atas Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Himpunan itu menaungi penyandang ODGJ, penyandang disabilitas mental atu PDM, orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa.
Somasi itu sebelumnya berawal dari unggahan poster BPJS Kesehatan di media sosial Facebook yang menampilkan foto karakter Joker dan kalimat yang menyinggung pengidap penyakit mental. “JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya,” begitulah kalimat yang tertera di dalam poster.