TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menjatuhkan sejumlah sanksi pembatasan akses ke layanan publik bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran menuai respons beragam dari publik. Tak sedikit yang mengeluh, tapi ada juga yang mendukung pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut Fachmi, peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi.
Sejumlah sanksi itu di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor hingga mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.
Salah seorang netizen, Raina, mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah tersebut. "Serius tanya. Ini BPJS sebetulnya pelayanan apa sih? Melebar kemana-mana," katanya seperti dikutip dari media sosial Twitter melalui akun @Rania_Yanandita, Senin, 7 Oktober 2019.
Hal senada disampaikan oleh Joshima Castillo. Ia menilai sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan seharusnya dibatasi pada lingkup layanan kesehatan saja.
Kalau menunggak bayar, menurut Joshima, seharusnya dihukum tak bisa dapat pelayanan kesehatan. "Udah gitu aja. Kok nyambungnya sampe gk bisa perpanjang SIM gk bisa buat pasport mau matiin hidup org??" cuitnya melalui akun @CastilloJoshima, Selasa, 8 Oktober 2019.