Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSPI: Banyak Perjanjian Kerja yang Tak Mengatur Pelecehan Seksual

image-gnews
Pengunjung melihat deretan barang bukti saat kampanye Womens March di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Ahad, 24 Maret 2019. Ikut dipamerkan juga pakaian dan teks pengakuan korban pelecehan seksual. TEMPO/Prima Mulia
Pengunjung melihat deretan barang bukti saat kampanye Womens March di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Ahad, 24 Maret 2019. Ikut dipamerkan juga pakaian dan teks pengakuan korban pelecehan seksual. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan hanya 23 persen dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan yang mengatur mengenai pelecehan seksual. Sisanya tak mengatur sama sekali mengenai tindakan pidana ini.

“Hal ini tergambar, nampaknya pelecehan seksual belum menjadi isu penting bagi pekerja,” kata Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

Data tersebut dikutip Kahar dari Survei Perlindungan Hak Reproduksi Buruh yang dilakukan Komite Perempuan Industri All Indonesia Council, akhir 2018 yang juga melibatkan KSPI. Untuk itu, Kahar menilai perlindungan terhadap pekerja perempuan sudah sangat mendesak. “Terutama untuk memastikan dunia kerja tanpa diskriminasi dan kekerasan seksual,” kata Kahar.

Pernyataan ini disampaikan Kahar menanggapi peresmian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Bintan Inti Industrial Estate (BIEE), Bintan, Kepulauan Riau. Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise karena merupakan program di kementeriannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Masih banyak dijumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja perempuanlah yang banyak menjadi korban,” kata Yohana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Pelecehan seksual pun merupakan salah satu dari bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja.

Yohana mengatakan, RP3 ini merupakan wadah untuk memerdekakan hak dan perlindungan pekerja perempuan. Adapun rumah perlindungan di BIIE ini merupakan satu dari lima rumah yang didirikan di lima kawasan industri, selain Cakung (Jakarta) Karawang (Jawa Barat), Cilegon (Banten), dan Pasuruan (Jawa Timur).

Kementerian PPPA pun mencatat hingga Oktober 2019, sebanyak 8.029 perempuan dengan berbagai latar belakang menjadi korban kekerasan di sejumlah tempat. Berdasarkan tempat kejadian, sekitar 128 orang perempuan menjadi korban kekerasan dengan lokasi tempat kerja, atau 1,6 persen dari 8.029.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

25 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

27 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

37 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

40 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

40 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.