TEMPO.CO, Pontianak - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, berharap revisi Undang-undang (UU) Perikanan No 45 tahun 2009 nanti dapat mengusut korporasi, yang memodali kegiatan pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Saat ini hanya menjerat nahkoda dan mualim saja,” kata Susi, di sela-sela penenggelaman kapa lasing pencuri ikan di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, 6 Oktober 2019.
Regulasi yang ada, menurut dia, belum bisa menjerat pemilik kapal, pemodal, bahkan korporasi. Sepanjang kepemimpinannya, Susi mengatakan, sebanyak 500 kapal sudah dimusnahkan dengan cara penenggelaman, namun tidak satu pun bisa menjerat korporasi pemilik kapal-kapal tersebut.
Menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU, dalam praktiknya Satgas illegal, unreported, unregulated fishing (IUU fishing). Dalam Pasal 74 UU TPPU, yang berhak menangani pidana pencucian uang hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atau Bea Cukai.
Adapun ‘celah’ dalam UU Perikanan saat ini diantaranya, ancaman sanksi hukum yang rendah. Formula corporate criminal liability (CCL) dalam UU Perikanan tidak sejalan dengan konsep utuh CCL. Selain itu, penegakan hukum administratif belum diatur secara komprehensif. Dalam UU Perikanan juga tidak mengatur penegakan hukum perdata.
Di dalam revisi, akan diatur pula pasal pengawasan, inspeksi rutin, dan penindakan. Mengingat hasil analisas dan evaluasi Satgas IUU Fishing, tingkat kepatuhan kapal ikan Indonesia (KII) sangat rendah.
Kalaupun nanti kabinet baru akan merevisi regulasi tersebut, Susi meyakini perubahan dilakukan untuk membuat payung hukum yang lebih baik. “Saya lebih baik menunda rencana revisi, karena kalau kita nanti tergesa-gesa nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita untuk memperbaiki undang-undang,” katanya.
Payung hukum yang direvisi ini, kata dia, harus diubah untuk melindungi kepentingan negara dan khususnya masyarakat Indonesia. Dalam revisi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ini, dia ingin upaya hukum memusnahkan kapal asing pencuri ikan dengan cara menenggelamkan tidak hilang dari regulasi itu.
“Janganlah. Ini (penenggelaman) merupakan upaya satu-satu untuk menyelamatkan perikanan Indonesia,” kada Susi.