TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, berencana memperluas penggunaan minyak goreng kemasan, sebagai pengganti minyak goreng curah. Pemerintah menargetkan seluruh minyak goreng curah di pasaran hilang pada 1 Januari 2020.
“Dari sekarang sampai Januari, kami akan sosialisasikan, kami kerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Suhanto saat ditemui usai menghadiri acara peluncuran Wajib Kemas Minyak Goreng di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2019.
Dalam acara yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga resmi meluncurkan penggunaan minyak goreng berkemasan. Pemerintah sudah menetapkan nantinya minyak goreng ini akan dijual dalam bentuk kemasan sederhana dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.000 per liter.
Suhanto melanjutkan, saat ini kebanyakan dari minyak goreng curah memang hanya dijual di pasar-pasar tradisional dengan menggunakan gayung khusus. Bahkan, kata Suhanto, ada yang menggunakan minyak jelantah yang dikumpulkan kembali. Inilah yang menjadi dasar kebijakan peralihan ini. “Dalam rangka memanusiakan, kami gak tahu gimana higienisnya (minyak curah),” kata dia.
Kementerian Perdagangan, kata dia, tidak bisa menghitung berapa banyak penjualan minyak goreng curah saat ini. Sebab, kegiatan itu ilegal sejak dilarang pada April 2017. Namun demikian, Suhanto menyebut para penyalur minyak curah pun telah sepakat untuk bekerja sama dengan produsen minyak goreng besar demi proses pengalihan ini.
Ia mengklaim, para distributor telah berkomitmen untuk menjalankan kewajiban ini. Pemerintah memilih menghentikan suplai dari minyak curah dari produsen.