Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi belum dapat memutuskan permintaan penghilangan batas biaya karena masih menunggu hasil kajian dari asosiasi.
“Ini belum dapat kami jawab. Kami selalu menganut paham regulasi berdasarkan kajian atau research based regulation. Kami tidak pernah mengeluarkan regulasi tanpa riset,” katanya.
Hendrikus menuturkan tingkat penyaluran pembiayaan setiap penyelenggara berbeda, dan tergantung dari masing-masing sektor yang digarap.
Dia mencontohkan, untuk sektor produktif yang menggarap sektor pertanian kemungkinan hanya membutuhkan pembiayaan yang kecil atau sekitar Rp10 juta.
Hal tersebut, sambungnya, akan berbeda dengan invoice financing yang membutuhkan biaya lebih besar.
“(Permintaan ini) untuk mendorong inklusi keuangan. Kami tidak melihat nominal rupiahnya. Kami juga memahami. Pertumbuhan organisasi sangat bergantung pada kinerja atau spirit para pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK, rata-rata nilai pinjaman terendah perusahaan P2P lending sebesar Rp24,10 juta, sedangkan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp85,49 juta.