TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp120,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Atas persetujuan ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi V DPR RI.
“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Anggaran Kementerian PUPR 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp42,95 triliun, permukiman sebesar Rp22 triliun, dan perumahan sebesar Rp8,48 triliun. Sementara anggaran untuk pengembangan sumber daya manusia mencapai Rp525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp263,8 miliar dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp1,08 triliun.
Pada 2020 Kementerian PUPR akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis khususnya bidang infrastruktur. Hal ini untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional, yaitu Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah serta Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup.
Prioritas Nasional tersebut dilaksanakan antara lain melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air berupa Peningkatan Kuantitas, Kualitas dan Aksesibilitas Air (yang antara lain] mencakup pembangunan bendungan on-going (49 bendungan).
Anggaran juga digunakan untuk mendukung lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar serta dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp6 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengapresiasi kinerja legislasi selama 5 tahun terakhir yang telah mengesahkan 5 Undang-Undang yakni UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan pada Selasa (17/9).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Menteri Basuki menyatakan bahwa Komisi V telah melaksanakan secara reguler kunjungan kerja dan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR.
Sebelumnya menurut Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2020 yang diperoleh Antara, Kementerian PUPR mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp120.217,5 miliar yang bersumber dari rupiah murni (83,1 persen), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) (12,6 persen), dan pinjaman luar negeri (PLN) (4,2 persen)
ANTARA