TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menindak 2.305 kontainer yang diduga berisi atau terkontaminasi sampah plastik impor yang tercampur dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sampah plastik inn berasal dari sejumlah negara seperti Australia, Jerman, Belgia, hingga Amerika Serikat.
Terakhir, Bea Cukai menemukan adanya 23 kontainer berisi plastik terkontaminasi limbah B3 yang diimpor PT HI. "Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kali ini menambah daftar panjang penindakan impor sampah tercampur limbah B3," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu, 19 September 2019.
Heru mengatakan penindakan terhadap keseluruhan kontainer ini dilakukan di empat lokasi yaitu Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta; Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan Pusat Kawasan Berikat, Tangerang.
Untuk PT HI, mereka mengimpor sampah plastik ini dengan total 102 kontainer. 79 dinyatakan bebas dan memenuhi syarat untuk digunakan di dalam negeri, Sementara, 23 lainnya direekspor. Nah, 9 diantaranya dipulangkan ke negara asal, Australia, pada Kamis besok, 19 September 2019.
Selanjutnya yaitu PT NHI yang mengimpor 138 kontainer sampah plastik, di mana 29 kontainer dinyatakan bersih dan 109 harus direekspor. Lalu, PT ART yang mengimpor 24 kontainer. 10 harus direekspor karena mengandung limbah B3. 14 kontainer lainnya juga harus direekspor karena tidak mengantongi Persetujuan Impor (PI), sekalipun tidak mengandung limbah B3.
Sebelum penindakan terhadap ketiga perusahaan ini, kata Heru, Bea Cukai juga telah menindak 2041 kontainer hingga 17 September 2019. Pertama, Bea Cukai mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, dan PT PKI. Dari jumlah ini, 195 kontainer telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor.
Kedua, Bea Cukai mengamankan 467 kontainer di Batam yang diimpor oleh PT AWP, PT TIS, dan PT HTUI. Dari jumlah ini, hanya 333 kontainer yang memenuhi syarat sehingga bisa diteruskan untuk digunakan di dalam negeri. Sementara, 132 kontainer mengandung limbah B3 dan telah direekspor. Sementara 2 kontainer dalam proses penelitian oleh tim KLHK untuk mengecek kandungan B3 di dalamnya.
Ketiga, Bea Cukai mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang diimpor oleh PT PDPM. Dari jumlah ini, hanya 14 kontainer yang memenuhi syarat untuk digunakan. Sementara, 2 kontainer telah direekspor dan 1.008 kontainer lainnya belum mengajukan pemberitahuan pabeannya.
Keempat, Bea Cukai mengamankan 293 kontainer di Tangerang, yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor, 154 kontainer dalam proses reekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian. Kontainer ini diimpor, kembali oleh PT NHI.
Sehingga dari total 2.305 kontainer ini, Bea Cukai telah menemukan sekitar 703 kontainer yang berisi sampah plastik mengandung limbah B3. 703 kontainer ini sebagian telah diekspor dan sebagian lain dalam proses reekspor ke negara asalnya.