TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menjamin tarif sertifikasi halal tidak bakal memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM. Keberpihakan pemerintah itu, ujar Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar, tercermin dalam Peraturan Menteri Agama yang akan terbit.
Janedjri mengatakan pemerintah akan memfasilitasi biaya sertifikasi halal produk. "Jangan kemudian memberatkan pelaku usaha," ujar dia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Janedjri mengatakan pemerintah juga akan memberi fasilitasi penyelia halal kepada pelaku UMKM. Penyelia halal adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses produk halal yang ada di perusahaan. Ia mengatakan penyelia halal mesti ada di setiap pelaku usaha.
"Pengusaha mikro kan modalnya Rp 20 juta ke bawah, bagaimana bisa harus punya penyelia halal, kita akan temukan norma dalam Peraturan Menteri Agama sehingga akan difasilitasi antara lain oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota," ujar Janedjri.
Selanjutnya, Janedjri mengatakan produk-produk yang diwajibkan bersertifikat halal seiring berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019, antara lain adalah produk makanan dan minuman. Di samping, produk yang telah diwajibkan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan.
"Itu yang wajib pada 17 Oktober mendatang," ujar Janedjri. Nantinya, produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal. Soal jasa, penyembelihan, hingga penyimpanan juga berikutnya akan diatur.
Janejdri mengatakan hingga saat ini Kementerian Agama sudah mengklaim merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama soal penyelenggaraan produk halal. Rencana beleid tersebut sudah dibicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.
"Meskipun masih rancangan, Kementerian Agama, BPJPH, insyaaAllah siap memberi pelayanan penyelenggaraan jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019."
Dengan demikian, setelah aturan itu berlaku, ia juga memastikan pemerintah siap memproses pengajuan sertifikasi halal yang diajukan para pelaku usaha. Prosesnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal. Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
"Kami sudah sepakat walau masih informal. Dalam rangka pemeriksaan pengujian produk yang diajukan pelaku usaha adalah oleh LPH, dalam hal ini LPPOM MUI yang sudah settle di provinsi," kata Janedjri. Setelah rampung di sana, proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.