TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata mengatakan bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru ada pengecualian bagi taksi online melewati perluasan rute jalan ganjil genap kendaraan bermotor.
"Beliau (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) sangat mendengar sekali tentang masukan kita, dan memberikan peluang untuk taksi online mendapat pengecualian. Dalam Pergub yang baru ada area diskresi," ucapnya saat di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Ridzki mengungkapkan, Grab masih melakukan koordinasi terkait pelaksaan aturan ganjil genap dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, kata dia, berpotensi menurunkan pendapatan para mitra pengemudi taksi online.
Aplikasinya Grab saat ini bisa menyeleksi jalan yang terbebas dari aturan ganjil genap. "Kita bisa mengatasi melalui teknologi, silahkan aja memesan Grab Car dan kami akan sesuaikan rutenya sesuai dengan rute ganjil genap dengan dukungan teknologi," ungkap dia.
Perluasan ganjil genap merupakan salah satu kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian udara Jakarta.
Dalam Pergub tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap sebelumnya terdapat 16 ruas jalan baru yang ikut terkena sistem ganjil genap. Namun setelah diperbaharui, terdapat 25 ruas jalan di ibu kota yang terkena kebijakan tersebut.
Tak hanya dari sisi jumlah ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta juga menambah jumlah waktu pemberlakuan ganjil genap. Kini, ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.