Dia mengatakan akan melakukan mediasi dengan Majalah Tempo pada pekan depan melalui Dewan Pers. Namun, Justan belum bisa memberikan terkait waktu dan tanggal dilaksanakan mediasi.
Menanggapi aduan tersebut, Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Bagja Hidayat mengatakan bahwa pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers meski seharusnya didahului oleh hak jawab. Menurut penanggung jawab Desk Investigasi Tempo ini, mengadukan sebuah berita karena narasumber merasa tidak puas dijamin oleh konstitusi.
Bagja mengatakan bahwa investigasi “Gula-Gula Dua Saudara” terdiri dari tujuh artikel dalam edisi 9-15 September 2019 sebanyak 14 halaman. Semua artikel telah melalui tahap pencairan bahan hingga konfirmasi. Dalam investigasi itu dimuat pula wawancara dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan judul “Saya Kejar Sampai Kabupaten” dan wawancara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan judul “Kalau Sudah Tidak Mampu, Tutup Saja”.
Investigasi itu mengurai keinginan pemerintah dalam swasembada gula dengan memberikan konsesi lahan tebu dan pabrik kepada 10 perusahaan, termasuk perusahaan Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Menteri Amran, seperti pengakuannya kepada Tempo, membantu mempermudah perizinan hingga ke tingkat lapangan di kabupaten. “Jadi tidak ada yang tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada keduanya,” kata Bagja. “Bahkan dicek ke pelbagai narasumber di lapangan, di Jakarta, dan instansi lain yang relevan.”
Menurut Bagja, sebuah berita bisa dianggap tendensius jika sebuah informasi ditayangkan tanpa konfirmasi kepada narasumbernya. Meski begitu, Bagja menilai positif pengaduan itu karena sesuai aturan. “Biar nanti Dewan Pers yang menilai pengaduan dan berita di Majalah Tempo itu,” kata dia.
EKO WAHYUDI | RR ARIYANI