TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menargetkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung Oktober mendatang. Salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah sektor swasta ikut diatur.
"Sebelumnya sektor privat itu enggak diatur, sekarang diatur. Setelah aturan ini keluar kami harus membuat beberapa Peraturan Menteri," ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Perusahaan swasta yang dimaksud itu bukan hanya yang berada di dalam Indonesia, melainkan juga yang berada di luar negeri.
Perusahaan swasta itu pun nantinya memiliki kewajiban untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Saat ini beberapa perusahaan digital seperti Google hingga Facebook belum ada yang mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lantaran belum adanya aturan yang mewajibkan.
Dengan beleid ini, Semuel mengatakan perusahaan-perusahaan harus menyesuaikan. "Jadi semua aplikasi yang ditargetkan untuk orang Indonesia harus mendaftar, enggak peduli dia ada di mana pun," ujar dia.
Beleid ini juga mengatur bahwa platform harus aktif menjaga konten-kontennya agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, salah satunya terkait maraknya peredaran berita palsu atau hoaks. Platform yang membiarkan penyebaran hoaks bisa terkena denda hingga Rp 100 miliar.