TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum bisa mengelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah direksi BUMN usai mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). OJK belum bisa lakukan uji layak dan patut karena belum ada pengajuan dari pihak terkait.
"Belum diajukan sampai sekarang, kalau mereka sudah ajukan langsung kita proses. Berapa lamanya, tergantung mereka kapan mengajukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2019.
Heru menjelaskan perubahan pengurus baik direksi maupun komisaris merupakan kewenangan pemilik, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Meski begitu, OJK berwenang untuk mengetahui tata kelola perusahaan, misalnya di dalam Komite Nomina dan Remunerasi.
Menurut Heru, meski sudah ditetapkan atau diusulkan dalam RUPSLB, direksi terpilih belum bisa efektif memimpin dan mengambil kebijakan strategis perusahaan. Sebab, OJK mesti mengecek kompetensi, integritas, reputasi keuangan bahkan hingga rekam jejak kasus hukum yang pernah membelit.
"Yang jelas ini tidak akan mengganggu kinerja, bisa dilihat dari harga saham perusahaan yang enggak turun, masih naik usai kemarin RUPSLB," kata Heru.
Adapun, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, disebutkan bahwa direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab, direksi dan komisaris yang ditetapkan lewat RUPS mesti menjalani uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu.
Sebelum ini, sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara berurutan. Selain membahas kinerja, dalam agenda tersebut juga ditetapkan pergantian direksi. Pergantian direksi tersebut berujung penolakan Suprajarto mantan Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk.
Suprajarto menolak hasil RUPSLB dan memilih mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa dia diusulkan menjadi Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk. Ia mengatakan tak diajak musyawarah terkait keputusan tersebut.
"Hasil RUPSLB siang ini baru tahu setelah baca dari media," kata Suprajarto saat mengelar konferensi pers di Restoran Tesate, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Agustus 2019.
Sementara itu, BUMN atau bank pelat merah yang telah mengelar RUPSLB tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada 28 Agustus 2019, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pada 29 Agustus 2019. Kemudian ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 30 Agustus 2019, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. pada 2 September 2019. Serta ada pula Perusahaan Gas Negara pada 30 Agustus 2019.
DIAS PRASONGKO