TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menuturkan alasan pemerintah untuk menerbitkan aturan yang melarang ekspor biji nikel atau ore mulai 1 Januari 2020. Dia mengatakan langkah ini dilakukan supaya industri nikel bisa memiliki nilai tambah.
"Ya kami kan usahakan nilai tambah, dan nilai tambah untuk ekspor kan bagus. Jadi ekspor kita akan meningkat drastis dengan mengolah nikel itu di dalam negeri," kata Luhut ditemui usai menjadi pembicara dalam acara peluncuran buku berjudul 'Agus Martowardojo Pembawa Perubahan' di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pelarangan kegiatan ekspor biji nikel mulai 1 Januari 2019. Pelarangan itu khusus diberikan untuk ekspor biji nikel berkadar rendah, sedangkan untuk bauksit yang telah dilakukan pencucian masih boleh diekspor.
Adapun pelarangan ini tercatat lebih cepat dua tahun dibandingkan rencana awal yang tertuang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Beleid itu menyebut bahwa perusahaan yang telah membangun smelter diperbolehkan melakukan ekspor biji nikel hingga 2022. Sementara itu, saat ini aturan tersebut telah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
Luhut menjelaskan pelarangan ekspor ini juga diharapkan bisa menciptakan rantai pasok nikel domestik menjadi lebih baik. Selain itu, pelarangan ekspor nikel ini juga tak akan mempengaruhi kondisi neraca ekspor impor pemerintah.
Apalagi, jika rantai pasok nikel yang diolah telah berhasil dibangun, potensi total nilai tambah dari ekspornya bisa mencapai US$ 6 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari nilai ekspor saat ini yang baru mencapai US$ 600 juta.
"Tapi kan potensi nilai tambahnya sampai US$ 6 miliar itu bisa sampai pada tahun 2024. Namun kalau dihitung potensi sampai pada tataran dengan turunannya, bisa US$ 35 miliar dengan penciptaan lapangan kerja bisa lebih 100 ribu," kata Luhut.
Dengan adanya kebijakan ini ekspor Indonesia terhadap komoditas bisa berganti dari raw material atau barang mentah menjadi setengah jadi atau barang jadi. Sementara itu, dengan adanya larangan ini investasi untuk pembangunan smelter bisa menembus angka US$ 30 miliar sampai 2024.