TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memberhentikan secara tidak hormat terhadap 1.906 Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Angka itu baru setara 88 persen dari yang total 2.357 PNS yang terlibat tipikor.
"Batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa, 13 Agustus 2019.
Menurut data PNS yang terlibat pidana korupsi per 1 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, ribuan PNS yang terlibat tipikor itu terdiri dari 98 instansi pusat dan 2.259 instansi daerah.
Ridwan menyebutkan, bahwa angka penyelesaian dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) PNS Tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT) masih akan terus berubah. Hal ini sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS yang terlinat tipikor di instansinya.
Lebih jauh Ridwan menjelaskan sebab belum tuntasnya penyelesaian penerbitan SK PTDH ini, yakni salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia yang melibatkan PNS pidana korupsi.
Selain itu, bahwa sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS tipikor yang terlibat belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.
Dari pertemuan BKN dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diketahui penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung. Ridwan menyebutkan ada sejumlah kesepakatan yang akan dilakukan terhadap PPK yang belum memproses surat keputusan SK PTDH PNS yang melakukan tipikor tersebut.
Pertama, Kemendagri akan lakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019. Hal itu dilakukan sebagai peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian untuk lingkup instansi pusat, Ridwan menuturkan, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH yang akan dipertimbangkan dan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya BKN akan mengawasi instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
EKO WAHYUDI | RR ARIYANI