TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggarsito Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar. Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah oknum dari dua perseroan swasta, pembuat gula palsu, dan distributornya.
"Bisa dicabut izinnya. Tapi kita lihat, kan proses hukumnya di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Enggar di kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.
Enggar mengatakan, kasus rembesnya gula rafinasi ke pasar telah diusut oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau RPKTN. Pihaknya masih menunggu proses hukum Bareskrim untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar.
Bareskrim sebelumnya mengumumkan penangkapan terhadap lima tersangka penyalahgunaan gula rafinasi yang dijadikan gula kristal dan dijual dengan label palsu. Kelimanya adalah Direktur PT BMM berinsial E, Direktur PT MWP berinisial H, W pembeli gula di Sukoharjo, S pembuat gula putih palsu, dan A distributor gula palsu.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan atas dugaan pidana penyalahgunaan dan pembebasan distribusi gula rafinasi ke masyarakat.
Dalam penyelidikan, polisi menyita 600 karung gula putih palsu berbobot 50 kilogram per karung. Kemudian, sejumlah dokumen seperti dokumen kontrak, dokumen pembelian, surat jalan, surat pengiriman barang, karung merek PTPN X, 30 karung gula rafinasi, dan penggorengan.
Berdasarkan motifnya, gula rafinasi dijual dengan harga murah mencapai Rp 9.000 per kilogram. Padahal gula putih pada umumnya dipatok mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.200. Pelaku meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari kecurangan ini.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | BISNIS