TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menanggapi upaya Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak insiden black out atau pemadaman listrik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan semestinya pelanggan memperoleh kompensasi sesuai dengan kerugial riil yang dialami saat pemadaman listrik terjadi.
"Yang paling adil adalah kompensasi sesuai kerugian riil yang diderita konsumen, bisa berupa 50 persen pemotongan," ujar Tulus dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019.
Baca Juga:
Tulus menyebut, kompensasi berupa 50 persen pemotongan total tagihan tersebut dapat dilakukan pada pembayaran tagihan di bulan berikutnya. Adapun kompensasi reguler, ujar Tulus, sejatinya telah diberikan PLN. Kompensasi reguler itu berupa 15 hingga 20 persen biaya beban atau abonemen.
Namun, menurut Tulus, kompensasi yang diberikan oleh PLN masih terlampau kecil. Hal itu, ujar dia, tidak sebanding dengan kerugian riil yang dialami konsumen.
Tulus mengatakan pelanggan bahkan dapat menuntut PLN di pengadilan. Konsumen bisa melakukan class action sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PLN sebelumnya mengumumkan bakal memberikan kompensasi kepada pelanggan. Direktur Pengadaaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan kompensasi akan dihitung langsung oleh PLN dengan skema diskon.
Menurut Djoko, jumlah seluruh pelanggan PLN sebanyak 71 juta. Adapun pelanggan yang terimbas dampak listrik padam di tiga provinsi sekitar 30 persen dari seluruh total pelanggan di Indonesia. Ia mengatakan ada 21,3 juta pelanggan yang menerima imbas pemadaman selama dua hari, yakni Ahad hingga Senin, 4-5 Agustus 2019.
Gangguan dirasakan oleh masyarakat di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mulai Ahad siang. Menurut penjelasan manajemen PLN, pemadaman terjadi akibat adanya gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI