Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Akomodir Kritik KPA tentang RUU Pertanahan

Reporter

Editor

Charles

image-gnews
Diskusi Reforma Agraria di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta pada Rabu, 31 juli 2019. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
Diskusi Reforma Agraria di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta pada Rabu, 31 juli 2019. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
Iklan

INFO BISNIS - Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU-P) oleh Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) menjelang ketok palu, terus dilakukan. Salah satunya dengan mengakomodir usulan dan kritik Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam acara Diskusi Reforma Agraria di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, Rabu, 31 juli 2019.

Ketua Panja DPR, Herman Khaeron, menyambut baik masukan dari Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika yang menyoroti sejumlah faktor, yang dinilai kontradiktif, serta tidak pro rakyat kecil.

"Bagus, sangat bagus. Kami berterima kasih terhadap Mbak Dewi, maupun lembaga swadaya masyarakat lainnya. Kami selalu membuka diri pada kritik, sekeras apa pun, karena ini untuk kepentingan negara kita," ujar Herman yang juga mengklarifikasi kesalahpahaman mengenai isi dan tujuan RUU-P.

Dengan 15 bab dan 157 pasal, RUU-P dibahas sejak 2012. Lebih dari lima tahun pembahasan antara DPR dan Pemerintah berlangsung. Menurut Herman, kendati lama, perundangan ini memang harus sempurna karena mengandung amanat UUD 45 Pasal 37. RUU-P juga ditegaskan, bukan pengganti Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960). Melainkam berdiri sendiri. Penegasan ini sebagai jawaban atas kekhawatiran KPA terkait perundangan pertanahan yang sedang dibahas menjadi kontraproduktif lantaran tumpang tindih dengan UUPA 1960.

Salah satu perkara penting yang disorot KPA, selain masalah di atas, yakni pembentukan bank tanah. KPA menilai, bank tanah berpotensi mengancam arti penting dan posisi strategis RUU-P yang merupakan UU implementer dari Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).

Bank tanah juga dinilai bertentangan dengan prinsip kerakyatan dan keadilan, serta terbersit ada kepentingan swasta dan investasi.

"KPA menolak ide bank tanah. Secara filosofi, selama ini kami dengar soal keluhan pemerintah tentang pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Kenapa kita khawatir? Karena akan vis a vis dengan bab lainnya, terutama reforma agraria. Isinya kurang lebih sama," urai Dewi saat memperoleh kesempatan berpendapat.

Menanggapi keluhan ini, Herman memaparkan, pembentukan bank tanah semata untuk melindungi rakyat kecil, sekaligus Mereduksi mafia pertanahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bank tanah menyediakan tanah dengan harga murah," ungkap Herman dan meyakinkan bahwa lembaga tersebut hanya sebatas operator. "Tenang, soal bank tanah kita kawal, masih ada waktu satu bulan," demikian penjelasan anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas ATR/BPN, Andi Tenrisau, menambahkan pentingnya keberadaan bank tanah. Ia mencontohkan, harga tanah di DKI Jakarta pada 2008 masih di kisaran Rp 3 juta. Kemudian melonjak drastis menembus Rp 10 juta pada tahun ini. Masalah tersebut menyulitkan ketika Pemerintah Daerah DKI berniat membangun rumah susun untuk rakyat.

Andi turut mengakui, "Proyek-proyek pemerintah selama ini terkadang terhambat persoalan harga tanah dan mekanisme. Mak, bank tanah merupakan keniscayaan yang harus kita bentuk."

Selain janji mengawal pembahasan bank tanah selama menggodok RUU-P menjelang ketok palu, sebagaimana diungkapkan sebelumnya oleh Herman pada September nanti, ia cukup senang KPA pada akhirnya satu kata untuk sistem satu pintu (single land system) yang masuk ke dalam perundangan itu.

"Dalam konsepsi terakhir, kami dan pemerintah sepakat menggunakan sistem satu pintu. Dan sekarang, KPA sudah sepakat, kan?" katanya.

"Nanti kita bahas bersama tentang Sistem pendaftaran tanah negara. Apakah satu pintu, semua ada di (Kementerian) ATR BPN? Apakah melalui kewenangannya masing-masing (di tiap kementerian terkait)? Itu yang harus dimatangkan. Tetapi amanatnya adalah satu sistem," papar Herman. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

13 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.