TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso membandingkan hadirnya financial technology alias fintech, dengan praktik rentenir di masyarakat. Menurut dia, banyak masyarakat yang memanfaatkan dua bentuk layanan keuangan tersebut, kendati ada pula yang merasa dirugikan.
"Fintech secara overall banyak manfaatnya seperti kalau kita memerangi rentenir. Rentenir sulit diperangi karena banyak yang mendapatkan benefit di pasar-pasar khususnya di daerah," ujar Wimboh di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Menurut Wimboh, menjamurnya jasa rentenir di daerah-daerah disebabkan oleh perbankan formal yang tidak masuk ke wilayah tersebut. "Ini karena risikonya besar dan tidak menguntungkan."
Berdasarkan sigi OJK, banyak ibu-ibu di pasar tradisional yang mendapatkan pembiayaan dari rentenir. Selain tidak perlu jaminan, jasa itu juga tak butuh banyak persyaratan. "Pagi pinjam Rp 100 ribu, sore pulang Rp 150 ribu dilakukan," kata Wimboh.
Kelonggaran serupa rentenir itu juga diberikan oleh fintech. Sama halnya dengan jasa rentenir, Wimboh menilai menjamurnya fintech disebabkan oleh ketidakhadiran perbankan. Sebab, nasabah fintech kebanyakan tidak memiliki jaminan hingga pembukuan yang kerap menjadi persyaratan meminjam duit.
Karena itu, Wimboh pun mengatakan lembaganya tidak bisa melarang praktik fintech. "Kami tidak bisa melarang, sama seperti rentenir. Kami hanya bisa mengimbau agar fintech jangan seperti rentenir online" kata dia. Ia pun menyebut tindak lanjut sejumlah kasus fintech ilegal dilakukan oleh kepolisian.
Wimboh kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memilih aplikasi financial technology alias fintech yang terdaftar. Dengan demikian OJK bisa mengawasi tingkah laku penyedia pinjaman online itu agar tidak melanggar aturan.
Sebabnya, kalau fintech yang bermasalah terdaftar, Wimboh mengatakan lembaganya bisa mengetahui pihak-pihak yang bertanggungjawab. Ia pun bisa meminta timnya untuk melakukan investigasi hingga meminta pertanggungjawaban asosiasi untuk mendisiplinkan pelaku. Bahkan, kalau pelaku itu membandel, OJK bisa menutupnya.
"Tapi kalau itu fintech tidak terdaftar itu susah mencarinya," tutur Wimboh. Karena itu, menurut dia, masyarakat semestinya hanya meminjam dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar.
CAESAR AKBAR