Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Fintech Legal Hanya Boleh Mengakses Camilan di HP Nasabah

image-gnews
Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia  rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ
Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Tito Adji Siswantoro mengatakan perusahaan fintech resmi sebenarnya memang diperkenankan untuk mengakses perangkat handphone milik nasabah melalui aplikasinya.

"Tapi hanya terbatas pada CAMILAN, yaitu camera, microphone dan location," katanya Jumat, 26 Juli 2019.

Tito mengomentari hal itu terkait kasus wanita asal Solo yang dipermalukan sebuah perusahaan fintech ilegal dengan cara mengirim gambar tidak senonoh ke semua orang dalam nomor kontak genggam wanita tersebut. Penyebaran gambar tak senonoh itu dilakukan setelah wanita asal Solo ini gagal melunasi utangnya ke perusahaan fintech tersebut.

Tito menduga aplikasi fintech yang diinstal wanita tersebut telah mengambil semua data yang ada di handphone-nya. "Termasuk data dalam kontak," katanya.

Hal itu membuat perusahaan fintech itu bisa mengetahui semua nomor yang ada dalam daftar kontak di handphone milik YI. Mereka memanfaatkannya untuk menekan YI dengan mengirimkan gambar disertai tulisan tidak senonoh ke rekan dan koleganya.

Dia berharap masyarakat berhati-hati saat menginstal aplikasi fintech di perangkat selulernya. "Jika aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data di luar CAMILAN, besar kemungkinan merupakan fintech ilegal," katanya.

Sebelumnya, wanita asal Solo itu menceritakan bahwa dia tergiur promosi pinjaman online yang diterimanya melalui pesan pendek atau SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat untuk mengajukan pinjaman cukup mudah, hanya mengirimkan foto diri dengan kartu identitasnya. Namun, ternyata perusahaan aplikasi mencuri data-data dalam telepon genggamnya tanpa disadari.

"Saat menginstal, aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data-data dalam handphone," katanya. Proses tersebut menurutnya lazim seperti saat menginstal aplikasi lain sehingga dia mengizinkannya tanpa pikir panjang.

Dia baru menyadarinya setelah utang tersebut jatuh tempo dan dia belum sanggup melunasi utangnya. Seseorang tiba-tiba mengundangnya dalam sebuah grup di aplikasi Whatsapp. "Isi grup tersebut adalah orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," katanya.

Di dalam grup tersebut orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas,".

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN