TEMPO.CO, Solo - Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Tito Adji Siswantoro mengatakan perusahaan fintech resmi sebenarnya memang diperkenankan untuk mengakses perangkat handphone milik nasabah melalui aplikasinya.
"Tapi hanya terbatas pada CAMILAN, yaitu camera, microphone dan location," katanya Jumat, 26 Juli 2019.
Tito mengomentari hal itu terkait kasus wanita asal Solo yang dipermalukan sebuah perusahaan fintech ilegal dengan cara mengirim gambar tidak senonoh ke semua orang dalam nomor kontak genggam wanita tersebut. Penyebaran gambar tak senonoh itu dilakukan setelah wanita asal Solo ini gagal melunasi utangnya ke perusahaan fintech tersebut.
Tito menduga aplikasi fintech yang diinstal wanita tersebut telah mengambil semua data yang ada di handphone-nya. "Termasuk data dalam kontak," katanya.
Hal itu membuat perusahaan fintech itu bisa mengetahui semua nomor yang ada dalam daftar kontak di handphone milik YI. Mereka memanfaatkannya untuk menekan YI dengan mengirimkan gambar disertai tulisan tidak senonoh ke rekan dan koleganya.
Dia berharap masyarakat berhati-hati saat menginstal aplikasi fintech di perangkat selulernya. "Jika aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data di luar CAMILAN, besar kemungkinan merupakan fintech ilegal," katanya.
Sebelumnya, wanita asal Solo itu menceritakan bahwa dia tergiur promosi pinjaman online yang diterimanya melalui pesan pendek atau SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut.
Syarat untuk mengajukan pinjaman cukup mudah, hanya mengirimkan foto diri dengan kartu identitasnya. Namun, ternyata perusahaan aplikasi mencuri data-data dalam telepon genggamnya tanpa disadari.
"Saat menginstal, aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data-data dalam handphone," katanya. Proses tersebut menurutnya lazim seperti saat menginstal aplikasi lain sehingga dia mengizinkannya tanpa pikir panjang.
Dia baru menyadarinya setelah utang tersebut jatuh tempo dan dia belum sanggup melunasi utangnya. Seseorang tiba-tiba mengundangnya dalam sebuah grup di aplikasi Whatsapp. "Isi grup tersebut adalah orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," katanya.
Di dalam grup tersebut orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas,".
AHMAD RAFIQ