TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan hasil pemeriksaannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami sudah serahkan kepada DPR, dengan demikian kasus yang menghebohkan ini sudah menjadi domain publik. Jadi bukan hal yang rahasia lagi,” kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat ditemui Bisnis.com di DPR, Senin 22 Juli 2019.
Achsanul mengatakan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan ke DPR, diharapkan institusi-institusi terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ia, merinci, dari hasil pemeriksaan yang disampaikan ke DPR, lembaga auditor negara setidaknya mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, perjanjian kerja sama antara PT Citilink dan PT Mahata Aero Technology yang dianggap tidak sah, sehingga perlu dibatalkan. Kedua, mekanisme penerimaan pembukaan terhadap efek dari kerja sama tersebut senilai US$230 juta yang sudah dibukukan sebagai penerimaan agar dikoreksi. Ketiga, BPK juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengevaluasi kantor akuntan publik (KAP) yang sudah melakukan pemeriksaan ke perusahaan penerbangan milik negara itu.
“Sehingga Garuda harus melakukan restatement terhadap laporan keuangan pada 2018,” tegas Achsanul.
Adapun dalam hasil audit yang diterima Bisnis.com, BPK setidaknya menemukan dua masalah terkait kerja sama antara Citilink dengan Mahata Aero Technology. Pertama, perjanjian kerja sama CI dengan MAT tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang mencakup kedudukan para pihak dan objek perjanjian. Kedua, BPK juga menemukan kejanggalan dalam kerja sama layanan konektivitas dan In-Flight Entertainment (IFE) yang belum bersifat final.
Dalam hal itu, BPK menganggap, perjanjian masih akan dilakukan dengan adendum dan salah satunya belum mengatur detail mengenai hak dan kewajiban Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Mahata Aero Technology.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
BISNIS