Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Pantau Mitigasi Perbaikan Sistem Bank Mandiri Usai Eror

image-gnews
Marina, salah satu nasabah Bank Mandiri, menunjukkan kartu tabungan dan ATM saat aksi protes di Bank Mandiri Cabang Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 20 Juli 2019. Menurut ratusan nasabah, sejak pagi tidak bisa mengambil uang di ATM, saldo tabungan mereka kosong dan pihak bank Mandiri Tegal menjanjikan dalam tiga hari atau hari Senin (22/7/2019) saldo mereka akan kembali seperti semula karena diduga ada kerusakan sistem. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Marina, salah satu nasabah Bank Mandiri, menunjukkan kartu tabungan dan ATM saat aksi protes di Bank Mandiri Cabang Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 20 Juli 2019. Menurut ratusan nasabah, sejak pagi tidak bisa mengambil uang di ATM, saldo tabungan mereka kosong dan pihak bank Mandiri Tegal menjanjikan dalam tiga hari atau hari Senin (22/7/2019) saldo mereka akan kembali seperti semula karena diduga ada kerusakan sistem. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus memonitor upaya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri dalam melakukan mitigasi masalah sistem teknologi informasi usai dilaporkan terjadi eror pada Sabtu, 20 Juli 2019. OJK menyatakan perbankan harus memiliki dan menerapkan standar operasional yang baik, jika gangguan sistem terjadi.

"Pertama adalah dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad 21 Juli 2019.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Mandiri ramai-ramai melaporkan terjadinya eror jumlah saldo yang ada pada tabungan mereka pada Sabtu lalu. Akibat eror ini, sebagian nasabah mengaku jumlah saldo pada rekening mereka berkurang, namun ada pula yang melapor jumlah saldo mereka bertambah secara tiba-tiba.

Merespons kejadian ini, Bank Mandiri pun langsung mengelar konferensi pers. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas sempat mengatakan pada Sabtu pagi hingga siang, terjadi sistem eror yang mengakibatkan perubahan saldo secara drastis kepada 10 persen atau sekitar 1,5 juta nasabahnya.

Namun, sejak sore, Bank Mandiri menyatakan bahwa sistem sudah normal kembali dan saldo masing-masing nasabah sudah dinormalkan. Bank Mandiri pun melakukan antisipasi dengan memblokir rekening yang mencoba memindahkan saldo tambahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas kejadian ini, kata Anto, OJK telah meminta Bank Mandiri untuk segera melaporkan permasalahan yang terjadi. OJK juga meminta kepada perusahaan menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saat ini yang terpenting adalah pelayanan sudah kembali normal dan mereka juga telah menjamin keamanan dana nasabah, sehingga tidak ada nasabah yang terkurangi hak-nya," kata Anto.

Dalam keterangannya, OJK meminta semua bank termasuk Bank Mandiri untuk terus melakukan review fungsi sistem teknologi informasi yang dimiliki secara berkala. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menegakkan tata kelola manajemen resiko operasional yang prudent dan berjalan dengan baik. Selain itu, kebijakan itu merupakan upaya peningkatan pelayanan perbankan ke depan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

1 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.