Susiwijono Moegiarso menghormati langkah INACA tersebut. Susiwijono menganggap laporan itu bakal menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan untuk perbaikan kebijakan.
Susiwijono menjelaskan, sejatinya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas industri penerbangan. Adapun penurunan harga tiket sesuai TBA dilakukan setelah insentif fiskal diberikan oleh pemerintah dan sejumlah perusahaan aviasi guna membangkitkan kembali industri penerbangan.
“Namun kalau memang ada laporan ke Ombudsman, sesuai kewenangan Ombudsman yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, akan kami manfaatkan untuk menjelaskan semuanya,” tuturnya.
Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama perusahaan yang bergerak di bidang aviasi sebelumnya bersepakat menggelontorkan insentif fiskal kepada operator maskapai. Setelah insentif diberikan, maskapai LCC diminta menurunkan harga tiket 50 persen dari TBA untuk rute-rute dan jam penerbangan khusus.
Harga tiket pesawat murah itu bakal disediakan tiap tiga pekan sekali, yakni Selasa, Kamis, Jumat, untuk jam penerbangan 10.00 hingga 14.00. Penyediaan tiket murah telah berlangsung pada 11 Juli lalu.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY | BISNIS