TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan masih melakukan penagihan pembayaran utang kepada PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 1,763 triliun. Besaran utang yang ditanggung dua perusahaan itu sudah termasuk bunga dan denda.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya melakukan penagihan lantaran tunggakan utang ini semestinya telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019. “Tidak ada pembayaran baru,” kata Isa dalam keterangan yang disampaikan di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Juli 2019.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
Lapindo sebelumnya sempat balik menuntut utang dari pemerintah terhadap perseroan untuk pembayaran dana cost recovery sebagai pengembalian biaya operasi sebesar Rp 1,9 triliun. Lapindo juga meminta tukar guling atas adanya utang dan piutang tersebut.
Isa menjelaskan, dana cost recovery itu tidak bisa semerta-merta menutup utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi tersebut semata-mata karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan. "Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” ucapnya. Selain itu, cost recovery menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas.
Lapindo sebenarnya telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44 hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena banyak tanah yang masih tertutup lumpur.
Perusahaan juga melakukan sertifikasi pada lahan seluas 45 hektare yang sebelumnya merupakan Perumnas Tanggulangin Sejahtera. Saat ini, sertifikat dari sejumlah aset yang telah jelas kedudukan hukumnya telah diserahkan kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jika semua aset jaminan utang Lapindo telah selesai diukur dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan penilaian. Isa menyebut pihaknya memiliki tim penilai yang akan memvalidasi aset dari kedua perusahaan.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA