TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan aturan terkait penggunaan telepon seluler di Indonesia sudah hampir rampung. Aturan itu salah satunya memuat kebijakan aktivasi nomor ponsel yang mesti berpasangan antara nomor ponsel MSISDN dan ponsel IMEI.
Baca: Rudiantara: Validasi IMEI Akan Efektif Blokir Ponsel Curian
"Persiapannya sudah di atas 90 persen nanti tergantung jadwal dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), nanti kita akan bahas lagi teknis," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Airlangga mengatakan regulasi itu tengah didiskusikan dan akan dirilis Kominfo. Adapun Kementerian Perindustrian mengurusi perkara basis data ponsel, terutama untuk yang produksi. Nantinya data itu juga akan digabung dengan produk non produksi dan barang impor.
"Nanti akan dibahas mengenai Kominfo mengenai target pelaksanaannya. Kalau dari segi data sudah siap tinggal kita kapan dilaunching," ujar Airlangga.
Sebelumya Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, MSISDN dan IMEI mesti berpasangan untuk menghindari adanya penjualan ponsel black market dan mempercepat pertumbuhan industri. Menurut dia, negara-negara lain sebelumnya telah merilis kebijakan serupa.
Meski aturan ini diproyeksikan kelar Agustus, Rudiantara memastikan implementasi kebijakan akan berjalan bertahap. Tiga kementerian yang tengah menggodok beleid juga bakal melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YKLI untuk memastikan hak konsumen terpenuhi.
Dengan adanya aturan tersebut, Rudiantara menyebut masyarakat yang saat ini memiliki ponsel black market tak perlu cemas. Sebab, akan ada proses pemutihan. Namun, pemerintah akan membatasi waktu penggunaan dengan rentang tahun yang belum ditetapkan. Adapun setelah aturan terbit, kata dia, masyarakat Indonesia tak bisa lagi membeli ponsel di luar negeri lantaran terganjal harmonisasi dengan nomor ponsel dalam negeri.
Baca berita Airlangga Hartarto lainnya di Tempo.co
FRANCISCA CHRISTY ROSANA