TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan dinamika nilai tukar rupiah tidak terpengaruh oleh hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi atau putusan MK. Menurut dia, pergerakan rupiah hari ini akan lebih dipengaruhi faktor global.
BACA: Menjelang Putusan MK, Rupiah Menguat
"Dinamika kurs rupiah tidak terpengaruh dengan hasil keputusan sidang MK maksudnya hasil, tetapi lebih karena faktor global," kata Nanang saat dihubungi, Kamis, 27 Juni 2019.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah hari ini. Dia memperkirakan rupiah bergerak di kisaran Rp 14.145 hingga Rp 14.205 per dolar AS.
BACA: Jumlah URL Hoaks Meningkat Dua Kali Lipat Menjelang Putusan MK
Menurut dia, terdapat dua faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pergerakan rupiah hari ini. "Dari internal, wait and see terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi juga mempengaruhi," kata Nafan saat dihubungi.
Sedangkan, kata dia, faktor eksternal dipengaruhi oleh penguatan dolar AS. "Terjadi bullish engulfing line candlestick pattern, dolar AS menguat hari ini. Kemungkinan ialah terkait dengan penantian pengumuman US GDP yang diproyeksikan sebesar 3,1 persen," ujarnya.
Adapun, sidang pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pilpres sudah selesai digelar pada Jumat lalu. Sejak Senin, 24 Juni 2019, hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan menolak atau mengabulkan gugatan. Berdasarkan jadwal, putusan MK akan diumumkan pada Kamis hari ini, 27 Juni 2019.
Sejumlah kelompok menyatakan bakal berunjuk rasa pada masa rapat permusyawaratan hakim di Gedung MK. Persaudaraan Alumni 212, misalnya. Juru bicaranya, Novel Bamukmin, mengatakan aksi bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam putusan sidang sengketa pilpres.
Kelompok ini berafiliasi ke kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, kubu yang mengajukan gugatan.“PA 212 akan fokus ambil bagian sebagai pelaksana aksi,” katanya, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca berita tentang Putusan MK lainnya di Tempo.co.
ZULNIS FIRMANSYAH