TEMPO.CO, Jakarta - Pemicu kecelakaan maut di Tol Cipali yang mengakibatkan 12 orang meninggal terus diselidiki. Peristiwa pada Senin dinihari, 17 Juni 2019, pukul 01.00 WIB itu berlangsung di KM 151 jalur B Jalan Tol Cipali. Bus Safari H-1469-CB dari arah Jakarta tujuan Cirebon yang berada jalur A hilang kendali menyeberang ke jalur B.
Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipali, Penumpang Bus Paksa Ambil Alih Kemudi
Akibatnya, bus tersebut menabrak sejumlah mobil antara lain Toyota Innova, Mitsubishi Expander dan sebuah truk R-1436-ZA. Selain berakibat 12 orang meninggal, lebih dari 40 orang mengalami luka. Para korban dibawa ke RS Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan, laporan sementara menyebutkan pengemudi bus menggunakan telepon genggam sebelum insiden terjadi. Namun belum bisa disimpulkan apakah penyebab kecelakaan karena faktor pengemudi menggunakan telepon seluler.
"Yang saya dengar saat itu pengemudi lagi pegang handphone. Kemudian ada juga yang menyaksikan, salah satu penumpang duduk di belakang sopir," tutur Refdi Andri di Auditorium PTIK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Korlantas, kata Refdi, bersama Ditlantas Polda Jawa Barat, Polres serta Satlantas Majalengka, melakukan menyelidikan atas peristiwa mengenaskan ini. "Mudah-mudahan faktor penyebab akan disimpulkan beberapa hari kemudian, setidak-tidaknya paling lambat 2 x 24 jam," kata Refdi.
Berikut ini nama-nama korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Heruman Taman, 59 tahun, Rafi (22), Reza (22), Radit (22), Dafa (21) dan Irfan, 22 tahun. Para korban ini beralamat di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Mereka adalah penumpang Mitsubishi Expander.
Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan identifikasi bus Safari Lux Salatiga yang mengalami kecelakaan di tol Cipali KM 151, Majalengka, Jawa Barat, Senin 17 Juni 2019. Dalam kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan tersebut menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dunia dan 45 orang menderita luka-luka. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sedangkan identitas penumpang Toyota Innova yang meninggal yaitu Wiki, 21 tahun beralamat di Jakarta Pusat, Uki (45), Amar (37), Daryono (70) beralamat di Desa Tarub Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dua korban lainnya masih dalam identifikasi, karena tidak ditemukan dokumen pada jenazah ketika diperiksa di RS Cideres Majalengka. Adapun korban luka perinciannya 11 orang luka berat dan 34 lainnya luka ringan.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sopir bus diserang oleh penumpang. Penyerang itu kini sedang diperiksa kejiwaannya. "Kami dalami motifnya, juga memeriksa kejiwaan Amsor," kata Rudy di Cirebon, Senin, 17 Juni 2019.
Amsor, 29 tahun, merupakan penumpang Bus Safari H-1469-CB yang beralamatkan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kondisi Amsor seperti penumpang bus lainnya, mengalami luka. Ia naik bus Safari dari Bekasi menuju Cirebon. Keberadaannya sekarang ada dalam pengawasan kepolisian. "Kami akan isolasi Amsor terlebih dahulu. Dia diperkirakan menjadi tersangka," kata Rudy.
Menurut Rudy, berdasarkan pengakuan Amsor bahwa sopir dan kenek bus mengancam dirinya. Karena itu Amsor melakukan penyerangan terhadap sopir. Karena diserang, sopir bus tak sanggup mengendalikan kemudinya hingga menyeberang jalur jalan tol. "Sedang kami dalami mengapa tiba-tiba menyerang sopir. Apakah betul sopir dan kenek mengancam akan membunuh (Amsor)".
Terpisah, PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan bela sungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan tersebut. Perusahaan ini menjamin santunan kecelakaan kepada semua korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017.
"Bagi korban meninggal, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Budi Rahardjo menambahkan, untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan jasa ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap korban luka luka.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, instansinya akan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT dalam menginvestigasi kecelakaan maut di atas.
“KNKT pasti turun dan akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan tentang dugaan penyebab kecelakaan di tol Cipali,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Juni 2019.
ANTARA