TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 berlangsung Jumat, 14 Juni 2019. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan terus waspada dengan situasi nasional terkait sidang MK tersebut.
BACA: Kemenkeu Respons Pernyataan Kuasa Hukum Prabowo soal Gaji PNS
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, sektor ritel sampai saat ini masih berjalan normal seperti biasa. Namun ia menyatakan tetap bersiaga bila sewaktu-waktu terjadi kejadian kerusuhan seperti pada 21-22 Mei 2019 dan terus waspada dengan keadaan politik saat ini.
"Berjalan seperti biasa, namun waspada," kata Tutum kepada Tempo melalui pesan singkat, 14 Juni 2019. Tutum mengatakan, tidak ingin kejadian seperti kerusuhan kemarin terulang kembali.
Seperti diketahui, Sidang MK diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.
BACA: Sidang MK Berlangsung Sampai 23.00, Ini Cara Hakim Jaga Stamina
Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara ini pada 24 Mei 2019. Ada beberapa alasan mereka menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut. Salah satunya, mereka menuding ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
Pada kericuhan 22 Mei 2019 lalu di Jakarta, banyak para pendemo yang berpakaian putih berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berujuk pada bentrokan dan pengrusakan. Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.
MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
Baca berita tentang Sidang MK lainnya di Tempo.co.
EKO WAHYUDI | MARTHA WARTA SILABAN