Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MK Sengketa Pilpres Berlangsung, Aprindo: Tetap Waspada

Reporter

image-gnews
Prajurit TNI berjaga di depan salah satu pusat perbelanjaan di Glodok, Jakarta Barat, Jumat 14 Juni 2019. TNI dan Polri mengintensifkan pengamanan sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta pada hari dimulainya sidang sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Prajurit TNI berjaga di depan salah satu pusat perbelanjaan di Glodok, Jakarta Barat, Jumat 14 Juni 2019. TNI dan Polri mengintensifkan pengamanan sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta pada hari dimulainya sidang sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 berlangsung Jumat, 14 Juni 2019. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan terus waspada dengan situasi nasional terkait sidang MK tersebut.

BACA: Kemenkeu Respons Pernyataan Kuasa Hukum Prabowo soal Gaji PNS

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, sektor ritel sampai saat ini masih berjalan normal seperti biasa. Namun ia menyatakan tetap bersiaga bila sewaktu-waktu terjadi kejadian kerusuhan seperti pada 21-22 Mei 2019 dan terus waspada dengan keadaan politik saat ini.

"Berjalan seperti biasa, namun waspada," kata Tutum kepada Tempo melalui pesan singkat, 14 Juni 2019. Tutum mengatakan, tidak ingin kejadian seperti kerusuhan kemarin terulang kembali.

Seperti diketahui, Sidang MK diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.

BACA: Sidang MK Berlangsung Sampai 23.00, Ini Cara Hakim Jaga Stamina

Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara ini pada 24 Mei 2019. Ada beberapa alasan mereka menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut. Salah satunya, mereka menuding ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.

Pada kericuhan 22 Mei 2019 lalu di Jakarta, banyak para pendemo yang berpakaian putih berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berujuk pada bentrokan dan pengrusakan. Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.

MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.

Baca berita tentang Sidang MK lainnya di Tempo.co.

EKO WAHYUDI | MARTHA WARTA SILABAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

3 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

19 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

1 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.