TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN bakal memberikan sanksi jika ada pegawai negeri sipil atau PNS atau pegawai di lingkungannya yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan upacara hari lahir Pancasila. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pegawai yang mangkir bakal dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Baca: ASN Upacara HUT Pancasila Saat Mudik, Korpri Minta Keringanan
"Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 persen. Hal tersebut belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.
Menurut Ridwan, atasan bisa langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan pada Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN. Dalam surat itu, BKN mewajibkan setiap pegawainya untuk wajib mengikuti upacara.
Dalam surat itu, BKN menyatakan bakal mengelar upacara baik di kantor pusat maupun di kantor regional yang ada. Sedangkan bagi pegawai BKN, yang tengah mengambil cuti bisa mengikuti upacara baik di kantor pusat, kantor regional maupun kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti.
Baca: Libur Lebaran, ASN Bisa Upacara HUT Pancasila di Kantor Mana Saja
"Secara khusus bagi pegawai yang sedang menjalani cuti tersebut juga wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya masing-masing," kata Ridwan.
Simak berita lainnya terkait PNS di Tempo.co.