Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Kerjakan Rekomendasi BPKP

image-gnews
Bayar BPJS Kesehatan Tak Repot Lagi
Bayar BPJS Kesehatan Tak Repot Lagi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengapresiasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal keuangan dan layanan lembaga tersebut.

Baca: Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bebas Berobat di Mana Saja

"Kami siap melaksanakan rekomendasi. Untuk itu perlu dukungan tindak lanjut pihak terkait agar rekomendasi optimal mengurangi defisit BPJS kesehatan," kata Fachmi di kompleks DPR, setelah BPKP menyerahkan hasil audit BPJS Kesehatan ke Parlemen di Jakarta pada Senin, 27 Mei 2019.

Menurut Fachmi untuk menindaklanjuti hasil audit BPKP, perlu penerbitan surat dari BPKP kepada BPJS kesehatan untuk menindaklanjuti pengembalian klaim yang terindikasi kecurangan dan sudah dibayarkan ke rumah sakit. Hal itu dilakukan setelah dipastikan kembali kecurangan dimaksud dan dibicarakan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), dan organisasi profesi.

Kedua, menurut dia, perlu penerbitan regulasi dan atau revisi Peraturan Menteri Kesehatan untuk mendukung implementasi pemanfaatan silpa dana kapitasi.

Ketiga, kata dia, penerbitan inpres atau regulasi serta mekanisme koordinasi lainnya kepada lembaga-lembaga seperti Polri, Imigrasi, dan BPN dalam low enforcement. Hal itu, menurut Fachmi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Fachmi berharap adanya penerbitan atau revisi berbagai regulasi di Kementerian Kesehatan. Yaitu penerbitan tentang tindak lanjut hasil review kelas rumah sakit dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan untuk pengembalian selisih biaya yang sudah dibayarkan.

Kedua, Fachmi berharap ada penyempurnaan tentang hal yang berhubungan dukungan implementasi bauran kebijakan dan persetujuan Menteri Kesehatan atas penerbitan peraturan BPJS Kesehatan tentang tentang perkembangan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan.

Juga, dia berharap ada perubahan tentang kompetensi fasilitas kesehatan primer dan kriteria time age complication comorbidity atau TACC.

Baca: Audit BPKP: Total Kewajiban BPJS Kesehatan Capai Rp 19,41 Triliun

Terakhir, ia berharap akan terbit aturan tentant pencegahan dan penanganan fraud, khususnya terkait sanksi bagi pelaku fraud sebagai tindak lanjut hasil temuan piloting KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

23 jam lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

2 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

10 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

10 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

19 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

34 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

35 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

38 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

43 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.