TEMPO.CO, Jakarta - Meski media sosial atau medsos dibatasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan komunikasi melalui layanan pesan singkat atau SMS dan telepon tetap berjalan.
BACA: Kominfo: Pembatasan Fitur Facebook dan Instagram Hanya 2-3 Hari
"Komunikasi yang selama ini kita pakai SMS dan suara tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," kata Menkominfo Rudiantara, dalam keterangan resmi, Rabu, 22 Mei 2019.
Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.
Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi."Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," kata Rudiantara.
BACA : Cegah Provokasi, Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video di Medsos
Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.
Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai," kata Rudiantara.
Rudiantara mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.
Baca berita tentang medsos lainnya di Tempo.co.