TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari rilis, Ahad, 28 April 2019.
Baca: OJK Undang Investor Inggris Tambah Investasi di Pasar Uang RI
Baca juga:
Dalam catatan OJK, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas. “Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat," ujar Tongam.
Tongam melanjutkan, satgas waspada investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memahami beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, OJK juga sudah menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tapi tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari otoritas. “Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Tongam.
Sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.
Pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi antara lain 64 Trading Forex tanpa izin; sebanyak 5 investasi uang tanpa izin; sebanyak 2 Multi Level Marketing tanpa izin; sebanyak 1 Investasi Perkebunan; serta 1 Investasi Cryptocurrency.
Baca: Hingga April 2019, OJK Tutup 543 Fintech Ilegal
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id . Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
BISNIS