TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang penggunaan kata gratis dan juga kata superlatif dalam pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. Hal ini tertuang di dalam pedoman mengenai pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan yang baru-baru ini diterbitkan OJK.
Baca juga: Jumlah Penyelenggara Fintech Legal Tembus 106
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan dalam membuat iklan layanan dan produk keuangan, perusahaan harus mengacu pada empat kriteria. Keempatnya adalah iklan harus akurat, jelas, jujur, dan juga tidak menyesatkan.
"Pedoman iklan jasa keuangan menganut empat norma dasar itu. Jadi kalau Anda menjual sesuatu harus dijelaskan perusahaan Anda sehat atau enggak, risikonya gimana dan seterusnya," kata Sarjito saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Sarjito mencontohkan misalnya untuk kriteria keakuratan, perusahaan atau pihak ketiga yang membuat iklan dilarang menggunakan data riset internal. Iklan yang menggunakan klaim data riset harus mencantumkan sumber yang independen.
Selain itu, iklan dilarang menggunakan kata superlatif seperti seperti “paling”, “nomor satu”, “satu-satunya”, ”top”, kata berawalan “ter”, atau kata yang dapat dipersamakan dengan itu. Jika menggunakan maka iklan wajib mencantumkan referensi yang kredibel.
Kemudian, Sarjito melanjutkan, OJK juga melarang penggunaan kata "gratis" jika disertai upaya tertentu. Sebab, apabila konsumen perlu melakukan sesuatu terlebih dahulu maka itu bukan gratis atau cuma-cuma melainkan hadiah dari perusahaan.
"Maka itu enggak boleh bilang gratis dengan mewajibkan konsumen melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu. Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," kata Sarjito.
Selanjutnya, untuk kriteria kejelasan, iklan layanan jasa dan produk keuangan yang menggunakan tanda asterisk (*) dilarang digunakan untuk menyembunyikan informasi. Selain itu, jika ada janji pengembalian uang di dalam iklan wajib disertai mekanismenya.
"Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara dan tokoh agama," kata dia.
Kemudian, kata Sarjito, jika ada perusahaan layanan jasa dan produk keuangan yang melanggar, maka OJK bakal turun tangan menghentikan adanya iklan tersebut. Adapun, OJK juga bisa memberikan denda hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat.