Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Larang Kata Gratis dan Superlatif Dalam Iklan Produk Keuangan

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang penggunaan kata gratis dan juga kata superlatif dalam pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. Hal ini tertuang di dalam pedoman mengenai pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan yang baru-baru ini diterbitkan OJK.

Baca juga: Jumlah Penyelenggara Fintech Legal Tembus 106

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan dalam membuat iklan layanan dan produk keuangan, perusahaan harus mengacu pada empat kriteria. Keempatnya adalah iklan harus akurat, jelas, jujur, dan juga tidak menyesatkan.

"Pedoman iklan jasa keuangan menganut empat norma dasar itu. Jadi kalau Anda menjual sesuatu harus dijelaskan perusahaan Anda sehat atau enggak, risikonya gimana dan seterusnya," kata Sarjito saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.

Sarjito mencontohkan misalnya untuk kriteria keakuratan, perusahaan atau pihak ketiga yang membuat iklan dilarang menggunakan data riset internal. Iklan yang menggunakan klaim data riset harus mencantumkan sumber yang independen.

Selain itu, iklan dilarang menggunakan kata superlatif seperti seperti “paling”, “nomor satu”, “satu-satunya”, ”top”, kata berawalan “ter”, atau kata yang dapat dipersamakan dengan itu. Jika menggunakan maka iklan wajib mencantumkan referensi yang kredibel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Sarjito melanjutkan, OJK juga melarang penggunaan kata "gratis" jika disertai upaya tertentu. Sebab, apabila konsumen perlu melakukan sesuatu terlebih dahulu maka itu bukan gratis atau cuma-cuma melainkan hadiah dari perusahaan.

"Maka itu enggak boleh bilang gratis dengan mewajibkan konsumen melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu. Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," kata Sarjito.

Selanjutnya, untuk kriteria kejelasan, iklan layanan jasa dan produk keuangan yang menggunakan tanda asterisk (*) dilarang digunakan untuk menyembunyikan informasi. Selain itu, jika ada janji pengembalian uang di dalam iklan wajib disertai mekanismenya.

"Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara dan tokoh agama," kata dia.

Kemudian, kata Sarjito, jika ada perusahaan layanan jasa dan produk keuangan yang melanggar, maka OJK bakal turun tangan menghentikan adanya iklan tersebut. Adapun, OJK juga bisa memberikan denda hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

21 jam lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

21 jam lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.