Namun, belakangan, Herrmann mengatakan pihak Lion Air memberikan persyaratan kepada keluarga korban untuk menandatangani klausul release and discharge untuk mencairkan dana asuransi itu. Dengan menandatangani klausul itu, para keluarga korban kehilangan hak untuk mendapatkan kompensasi penuh dari Lion Air, Boeing, dan 1.000 perusahaan terkait.
Padahal, menurut Herrmann, berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam beleid tersebut. Di samping itu, ia mempermasalahkan tidak bolehnya para keluarga korban membawa salinan R&D itu untuk dapat dikonsultasikan dengan pengacara.
Dalam surat somasi itu, Herrmann juga mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia sudah jelas, yakni maskapai penerbangan-lah yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Sehingga, tanggung jawab maskapai tidak selesai dengan hanya membeli polis dari perusahaan asuransi.
Hingga laporan ini ditulis, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dan Sekretaris Perusahaan Asuransi Tugu Pratama Rudy Donardi belum menanggapi konfirmasi dari Tempo.