TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK persilakan jika Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mengkaji undang-undang mengenai financial technology atau fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan itu adalah hak lembaga dewan.
BACA: OJK Bangun Gedung di SCBD, Ketua: Semangat untuk Bersinergi
"Kan sebenarnya UU kan DPR mempunyai hak inisiatif untuk lakukan hal itu, silakan saja nantikan ada prosesnya," kata Wimboh ditemui di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menyatakan bakal mengkaji semua usulan dari masyarakat terkait undang-undang teknologi finansial atau fintech. "Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
BACA: AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Platform Fintech
Bambang menjelaskan bahwa kebutuhan mengenai undang-undang itu mendesak atau tidak sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR semua dalam kajian plus dan minusnya. Kendati demikian, sejauh ini sejumlah aturan atau regulasi yang ada dinilai masih bisa melindungi konsumen.
Wimboh melanjutkan dirinya sangat terbuka apabila nantinya bakal ada diskusi mengenai hal ini. Hal ini sejalan dengan pandangan OJK yang juga melihat bahwa semua produk di sektor keuangan punya aturan ini yang jelas.
Wimboh menjelaskan selama ini lembaganya telah berusaha untuk memastikan fintech dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK aman bagi konsumen. Selain itu, OJK juga memastikan produk yang ada bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Di lain pihak juga berupaya semaksimal mungkin melindungi masyarakat supaya tidak dirugikan dengan praktik jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.
Selain itu, kata Wimboh, OJK bersama para penyedia platform fintech terutama peer to peer lending atau P2P juga telah sepakat untuk melaksanakan berbagai aturan. Misalnya, kaidah perlindungan konsumen, transparansi dan etika khusus di produk online khusus fintech.
"Kami bersama penyedia jasa fintech mempunyai kesepahaman agar melaksanakan kaidah itu. Tidak boleh abuse atau sewenang-sewenang, juga harus tetap mempertimbangkan etika dalam penagihan," kata Wimboh.