TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air, Wings Air dan Batik Air menurunan harga jual tiket pesawat. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.
Baca juga: Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub: Demi Melindungi Konsumen
"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," kata Danang dalam keterangan tertulis Sabtu, 30 Maret 2019.
Pada Jumat kemarin, Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2019 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya terkait tarif untuk penerbangan. Dengan beleid baru tersebut, tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
Menurut Danang, kebijakan Lion Air menurunkan tarif tiket pesawat merupakan langkah perusahaan menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi. Namun, Lion Air tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Danang mengatakan Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal.
Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.