Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 10.324.265 orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan. Angka itu terhitung hingga Jumat, 29 Maret 2019 pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak
"Secara jumlah kenaikannya 9,4 persen dibanding tahun lalu," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.
Pemerintah menargetkan ada 15.584.481 pelapor SPT Tahunan atau 85 persen dari wajib pajak yang wajib melapor SPT sampai akhir tahun. Adapun jumlah yang mesti melapor total 18.334.683 wajib pajak. "Jadi kita lihat nanti sampai akhir tahun apakah target itu tercapai," tutur Sri Mulyani.
Terkait pelaporan SPT, pemerintah belakangan terus mempromosikan pelaporan melalui sistem elektronik atau e-filing. Imbasnya, Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan signifikan dari orang pribadi yang melaporkan SPT melalui e-filing, yaitu sebesar 23,68 persen dari tahun lalu.
Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang melapor secara manual merosot tajam sebesar 66,29 persen. "Artinya, sekarang masyarakat sudah semakin digital," ujar Sri Mulyani. Para wajib pajak sudah lebih yakin mengandalkan dan mempercayai pelaporan SPT melalui e-filing.
Pelaporan SPT Pajak masih bisa dilakukan hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. Kendati sebenarnya, berdasarkan peraturan, batas akhir pelaporan SPT tersebut adalah pada 31 Maret 2019. "Karena tanggal 31 Maret kami libur, jadi diputuskan kalau menyerahkan pada hari Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenai sanksi denda," ujar Sri Mulyani.
Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. Dengan demikian Sri Mulyani berharap para wajib pajak bisa melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tersebut.
BACA: Sri Mulyani Sebut Tarif MRT Masih Sesuai Perhitungan
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangannya mengatakan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian tersebut adalah mereka yang melakukan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Mereka juga adalah wajib pajak yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma. Selain itu, pengecualian juga berlaku kepada mereka yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.
"Walaupun penyampaian SPT Pajak pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," kata Hestu.