TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tak turut menyinggung tarif promo dalam surat keputusan menteri tentang tarif ojek online. Aturan tentang tarif tersebut dirilis hari ini, Senin, 25 Maret 2019, dengan nomor surat keputusan yang belum teregistrasi.
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online, Aplikator Dinilai Tak Lagi Bisa Semaunya
"Dalam prinsip transportasi, kami tidak mengenal promo," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang.
Menurut Budi Setiyadi, kendati tak diatur dalam surat keputusan menteri, aplikator tetap bisa memberlakukan tarif promo. Namun, ia menegaskan aplikator tak boleh menetapkan harga promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.
"Kalau ada promo, prinsipnya tarif tidak boleh di bawah nett (harga bersih)," ucapnya. Adapun tarif teranyar ini mengatur tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal atau flagfall dibagi atas tiga zona.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. Sementara itu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sedangkan zonal II Rp 2.000 dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung nett per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Perusahaan penyedia aplikasi ojek, Go-Jek, belum merespons peraturan tarif ojek online yang di dalamnya tak memuat tarif promo itu. "Kami butuh betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari ke depan," ujar Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Maret 2019.