TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online yang dituangkan melalui surat keputusan menteri hari ini, Senin, 25 Maret 2019. Surat keputusan dengan nomor registrasi yang masih diproses tersebut mengatur besaran tarif yang dibedakan dalam tiga zona berbeda.
Baca: Gojek dan Grab Diminta Hukum Ojek Online Mangkal di Stasiun MRT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan tarif khusus diberlakukan untuk zona Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Daripada Jawa bagian lainnya, tarif (Jabodetabek) khusus," ujar Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.
Tarif Jabodetabek dikelompokkan dalam zona II. Penentuan tarif di wilayah ini terpisah dengan Jawa bagian lainnya yang dikelompokkan dalam zona I, yang juga meliputi Sumatera dan Bali.
Tarif batas bawah per kilometer untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 2.000 nett atau bersih. Artinya, tarif nett itu berlaku untuk besaran uang jasa yang diterima pengemudi. Sedangkan tarif batas atas diatur Rp 2.500 dan tarif minimal atau flagfall Rp 8-10 ribu per 4 kilometer.
Sementara itu, tarif untuk Jawa bagian lainnya yang masuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850 untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 dan tarif minimal Rp 7-10 ribu per 4 kilometer.
Budi Setiyadi mengatakan tarif Jabodetabek ditetapkan khusus lantaran beberapa pertimbangan. Di antaranya lantaran ojek online di Jakarta dan kota-kota mitra merupakan kebutuhan primer. "Ojek online sudah menjadi kebutuhan utama saat masyarakat dari rumah akan ke feeder," ujarnya.
Penentuan tarif tersebut, menurut Budi Setiyadi, telah melalui riset di sejumlah negara di ASEAN. Salah satunya di Thailand. Hampir mirip dengan di Jakarta, Thailand khususnya Bangkok menerapkan tarif minimal atau flagfall senilai 20 bath atau Rp 9.000 per 4 kilometer. Sedangkan tarif per kilometer di negara Gajah Putih itu 5 bath atau sekitar Rp 2.200.
Penentuan tarif ojek online ini sempat molor lantaran belum terjadi kesepakatan antara aplikator dan asosiasi mitra pengemudi. Sejatinya, aplikator mengajukan tarif sebesar Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif tetap berada di level Rp 2.400 nett. Tarif Rp 2.400 itu merupakan formula dari perhitungan angka perawatan kendaraan dan jaminan lain-lain.