Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan 295 Ikan Arwana Super Red Digagalkan di Entikong

Reporter

image-gnews
Ikan Arwana Emas. Wallpapertera.com
Ikan Arwana Emas. Wallpapertera.com
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan bibit ikan arwana jenis super red sebanyak 295 ekor yang termasuk dilindungi undang-undang.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan

"Digagalkan penyelundupan bibit ikan arwana tersebut, Jumat (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB yang dibawa oleh dua sopir bus," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong Erif Budhi Safety saat dihubungi, di Entikong, Sabtu, 23 Maret 2019. Bus tersebut diperkirakan menuju Kuching, Malaysia.

Ia menjelaskan, penyelundupan ikan arwana tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ruangan kargo di bus itu. Bea Cukai menemukan tiga tas besar berisi bibit ikan arwana yang sengaja disembunyikan di tempat khusus penyimpanan barang penumpang bus tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kami melakukan koordinasi dengan Karantina Perikanan Entikong untuk penanganan barang bukti berupa bibit ikan arwana, dan Polsek Entikong untuk melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut, serta barang bukti berupa bibit ikan arwana," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan persiapan untuk dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, serta untuk pengamanan barang bukti ikan tersebut agar tidak mati.

Hingga saat ini, Bea dan Cukai baru memeriksa sopir bus dan statusnya masih terperiksa. Untuk asal ikan arwana tersebut juga belum diketahui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erif menambahkan, salah seorang sopir bus BS (49) meninggal karena serangan jantung. "BS saat akan dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidikan tiba-tiba jatuh pingsan sebelum sampai di ruangan penyidik, sehingga segera dilarikan ke Puskesmas Entikong, lalu satu jam kemudian dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas Entikong karena serangan jantung," ujarnya pula.

Dari keterangan sopir lainnya berinisial Zai (55), rekan BS, saat bus yang mereka bawa mulai tiba di Sosok, almarhum sudah mengeluh kurang enak badan, sehingga seharusnya di Sosok itu baru dilakukan pergantian sopir, tetapi Zai sudah menyetir atau membawa bus itu mulai dari Pontianak ke Entikong, katanya lagi.

Ikan arwana super red merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang.

Baca berita penyelundupan lainnya di Tempo.co

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

9 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

26 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat, Targetkan Kurangi Impor Alumina

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), pada Jumat, 15 Maret 2024, dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat, Targetkan Kurangi Impor Alumina

Jokowi mengatakan pembangunan smelter SGAR di Mempawah dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor.


Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Resmikan Bandara hingga Bagikan Bansos

37 hari lalu

Presiden Jokowi bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja dari Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Resmikan Bandara hingga Bagikan Bansos

Presiden Jokowi akan menghadiri sejumlah agenda di Kalimantan Barat seperti meresmikan bandara hingga membagikan bansos.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.