Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Grab Dirampok Sopir, YLKI: Tak Ada Jaminan Keselamatan

Reporter

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tak ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang taksi daring atau taksi online menyusul terulangnya kejadian perampokan diduga dilakukan oleh seorang pengemudi Grab. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat sore pekan lalu di Jakarta.

BACA: Go-Jek Tambah Tombol Darurat di Aplikasi

"Kejadian semacam ini sudah berulang kali. Sudah beberapa kali, bahkan berujung pada pembunuhan. Ini bukti bahwa sama sekali tidak ada jaminan bahwa taksi online (daring) lebih aman, selamat dan nyaman bagi penumpangnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Penegasan tersebut terkait dengan peristiwa perampokan dengan menggunakan pisau kater bermodus pengemudi taksi dalam jaringan (daring) dilumpuhkan dan diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek, Sabtu dini hari pekan lalu.

"Pelaku NZ (25), berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Oleh karena itu, kata Tulus, pihaknya menyarankan untuk konsumen perempuan jangan menggunakan taksi daring saat sendirian karena risiko tinggi.

Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, kata Tulus, negara melalui aparat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dibuat regulasi yang tegas yang menjaga agar kepentingan konsumen dan pengusaha (mitra pengemudi) bisa berimbang.

"Ini harus ada intervensi yang tegas dari Kemenhub agar taksi daring menggunakan tanda khusus/stiker untuk badan kendaraan taksi daring. Ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan bahkan pengemudinya," kata Tulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pengemudi taksi online selama ini minim pembinaan dan pengawasan sehingga pada praktiknya mengancam keselamatan dan kenyamanan penumpang. "Pengemudi taksi daring itu minim binaan dan pengawasan," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama GK (27) pada Polsek Pondok Gede yang melaporkan dirinya menjadi korban perampokan dengan kekerasan menggunakan pisau kater. GK menjadi korban perampokan dan kekerasan saat dirinya seusai pulang dari pelatihan pada Jumat siang, 15 Maret 2019 pukul 13.30 WIB. GK memesan taksi daring (Grab Car) untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Perumahan Akasia, Jatiwarna, Bekasi.

"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan kater dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku menusukkan pisau katernya ke arah paha, tangan dan wajah korban sehingga terluka. Akhirnya korban memberikan jam tangannya, hp dan uang sejumlah Rp 104 ribu," ucap Argo.

Tidak hanya sampai di situ, dalam kondisi terluka, korban juga dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM-nya sebesar Rp 4,4 juta. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri.

Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, tim buser Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang tengah berisitirahat di rest area Km 39 tol Jakarta-Cikampek, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penelusuran, pelaku bukanlah pemilik akun taksi Grab. "Pelaku tidak punya akun. Dia menggunakan akun temannya sehingga foto di akun dan pengemudinya pasti beda," ucap Argo.

Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi daring dengan memastikan pengemudi merupakan yang ada di akunnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

26 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

26 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

28 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

28 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

28 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

29 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

29 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.