TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran lowongan kerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara) diperpanjang seminggu hingga tanggal 24 Maret 2019. Semula, batas waktu pendaftaran adalah 17 Maret 2019.
Baca: BUMN Buka 11 Ribu Lowongan Kerja, Posisi Apa Saja?
Pengumuman perpanjangan batas waktu pendaftaran itu disampaikan oleh Forum Human Capital Indonesia melalui akun @fhcibumn. "Sobat, terima kasih atas antusiasmenya mengikuti rekrutmen bersama BUMN ini. Ada kabar gembira nih, pendaftaran dibuka sampai tanggal 24 Maret 2019, yeay," cuit akun tersebut pada Senin, 18 Maret 2019.
Seperti diketahui, Kementerian BUMN membuka 11.000 lowongan kerja yang tersebar di 110 perusahaan BUMN. Sebanyak 1.000 kursi di antaranya disiapkan untuk penyandang disabilitas. Sejak lowongan kerja dirilis 8 Maret 2019 lalu, sampai dengan 11 Maret 2019 tercatat sudah 200 ribu orang yang memasukkan lamarannya ke BUMN.
"Itu dari masing-masing BUMN yang mempunyai program rekrutmen. Ada juga sebagian BUMN yang sudah punya target dalam tahun ini, akan dijadikan satu dalam kegiatan kali ini," kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN Wahyu Wibowo saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2019 lalu.
Program pembukaan lowongan kerja ini merupakan bagian dari kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kementerian BUMN yang jatuh pada 13 April 2019. Menurut Wahyu, rekrutmen tersebut dibuka langsung oleh masing-masing perusahaan BUMN yang membutuhkan pekerja baru. Dia mengatakan dari masing-masing perusahaan memiliki formasi tertentu.
Lowongan kerja ini terbuka untuk para lulusan SMA, vokasi dan juga lulusan pesantren. Kendati demikian, Wahyu belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai syarat dan juga formasi yang dibuka. Adapun peminat dapat mendaftar di portal https://rekrutbersama.fhcibumn.com/.
Nantinya, pelamar yang mendaftar akan lebih dulu mengikuti dua macam seleksi awal yaitu tes kemampuan dasar dan tes BUMN values. Setelah lolos dua tes atau seleksi awal, barulah peserta yang tersaring akan diberikan kepada masing-masing BUMN untuk disaring kembali.
DIAS PRASONGKO | FAJAR PEBRIANTO