TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menggandeng Indonesia Corruption Watch untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Baca juga: Pencabutan Obat Kanker Usus dari Jaminan BPJS Kesehatan Ditunda
"Konkretnya kami ingin mengimplementasikan bahwa dana yang dikumpulkan BPJS ini, merupakan dana amanat yang sesuai prinsip Undang-undang. Amanat itu harus akuntabel dan transparan penggunaannya," kata Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis, 14 Maret 2019.
Bayu mengatakan kerja sama dengan lembaga independen masyarakat itu, juga bertujuan untuk menekan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan JKN-KIS.
Kecurangan yang dimaksud, salah satunya, penyalahgunaan fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bayu mengatakan potensi kecurangan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya, pada 3 kota besar, yaitu Balikpapan, Manado dan Palembang. Adapun contoh temuan contoh kecurangan di Manado sebesar Rp 33 miliar.
"Itu hanya diambil sampel. Nah ini pasti ada beberapa hal inefisiensi fraud itu," ujar Bayu.
Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan bisa mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih dari kecurangan. Dengan demikian, kata Bayu, BPJS Kesehatan bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas.
"Dan tanpa diskriminasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS," ujar Bayu.
Adapun Adnan mengatakan ICW akan mempelajari titik rawan potensi kecurangan dalam sistem di BPJS Kesehatan . "Apakah ini kelemahan mekanisme. Apa ini sistem kontrol tidak banyak atau karena perilaku pejabat di daerah yang memanfaatkan kekuasaan yang mereka punya dalam sistem yang dibangun," kata dia.