TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memberhentikan Komjen Pol. (Purn) Oegroseno diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca: Prabowo Sebut BUMN Bangkrut, PLN: Rugi Kurs Hanya Pembukuan
Pemberhentian itu didasarkan pada surat keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN yang dilakukan pada 28 Februari 2019. Selain Ooegroseno, RUPS juga memberhentikan Andy Noorsaman Sommeng sebagai Komisaris.
Oegroseno merupakan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) saat ini tercatat sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Oegroseno menjabat sebagai Komisaris Independen di PLN sejak Oktober 2014.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Ahad pekan lalu, rapat memutuskan untuk mengangkat Direktur Jenderal Kelistrikan yang baru Rida Mulyana sebagai Komisaris. Selain itu, RUPS juga mengangkat mantan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. (Purn) Deden Juhara sebagai Komisaris Independen.
Oegroseno yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 itu pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku dan menjalani masa purnabakti pada 22 Januari 2019.
Baca: PLN: Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Tahun Depan, Asalkan...
Dengan demikian, jabatan komisaris PLN saat ini diemban oleh Ilya Avianti (Komisaris merangkap Plt. Komisaris Utama), Deden Juhara (Komisaris Independen), Darmono (Komisaris Independen), Rida Mulyana (Komisaris), Budiman (Komisaris), Aloysius Kiik Ro (Komisaris), Rionald Silaban (Komisaris), dan Darmawan Prasodjo (Komisaris).
Bisnis