TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Jumat 1 Maret 2019, pengusaha ritel modern di Indonesia akan memberlakukan program kantong plastik tidak gratis bagi para konsumen.
Baca: Susi Pudjiastuti Tantang Ridwan Kamil Buat Perda Larangan Plastik
Ketua Umum Asoasiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, para pelaku usaha mendukung salah satu visi pemerintah Indonesia bisa mengurangi 30 persen sampah. Sampah di Indonesia saat ini sebesar 70 persen merupakan sampah plastik.
"Kami menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik," ujarnya, Kamis, 28 Februari 2019.
Cara pengurangan sampah plastik dengan menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di seluruh gerai ritel modern di Tanah Air.
Adapun besaran biaya kantong plastik yang dikenakan kepada konsumen akan diserahkan kepada setiap anggota Aprindo atau dengan kata lain setiap peritel. Namun biaya tambahan untuk kantong plastik itu minimal Rp200 per lembar.
"Besarannya terserah kepada gerai ritel tapi minimal Rp200 karena tahun 2015 pernah menerapkan KPTG ini seharga Rp200. Kami sarankan agar konsumen juga menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern," katanya.
Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan itu juga akan memberikan konstrubusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Roy mengimbau agar penggunaan kantong plastik ini sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh kehutanan yakni kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai.
BISNIS