Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral, Sopir Grab Usir Penumpang karena Beda Pilihan Capres

image-gnews
Logo Grab. Wikipedia
Logo Grab. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Postingan pengaduan pengguna taksi online Grab Car kemarin hingga kini mendadak viral di media sosial. Konsumen itu mengeluhkan tindakan yang tak profesional dari sopir taksi bernama Anjar Mujiono yang memaksa penumpang turun dari mobil karena berbeda pilihan calon presiden dalam pilpres mendatang. 

Baca: Ketemu Luhut, Bos Grab Ingin Tingkatkan Investasi di Indonesia

Salah satu postingan pengaduan itu disampaikan oleh Jeng Rini melalui akun Twitter @Widyarenee. "Ini pengalaman teman dengan transportasi online. Buat pendukung 01, tlng jangan ditiru yaa. Dukung mendukunglah di Pilpres ini dngn kewarasan n akal sehat," ujarnya, Senin kemarin, 25 Februari 2019.

Jeng Rini kemudian mengunggah dua buah screenshoot yang berisi keluhan pengguna taksi online dan foto profil sopir taksi online yang dimaksud. Di screenshoot pertama, diceritakan pengalaman buruk seorang alumni FSUI, Eva.

Cuitan netizen penumpang Grab yang memprotes pengemudinya. Twitter.com

Hingga kini, postingan Jeng Rini sudah dikomentari oleh 77 orang dan disukai oleh 242 netizen. Postingan itu juga di-retweet hingga 249 kali.

Eva mengaku diusir oleh sopir dari GrabCar yang dikendarai karena diketahui sebagai pendukung calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Eva semula mempertanyakan kenapa sopir memperlambat laju kendaraan lalu mendesak sopir untuk lewat jalan agar bisa lebih cepat sampai tujuan.

Namun sopir bernama Anjar Mujiono itu malah berkukuh memilih rute lain yang lebih jauh. Tak hanya itu, sopir juga menyerukan agar Eva keluar dari mobil karena tak sepaham dengan dirinya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau saya tahu Ibu orangnya 01 / dari tadi saya juga tidak jemput," ujar Anjar. Ketika Eva menyebut sikap sopir yang tak sopan itu, Anjar menjawab, "Silahkan ibu keluar. Keluar kata saya !"

Postingan Jeng Rini kemudian berkembang viral. Salah satu netizen @mulfridasirait kemudian membalas dengan sembari me-mention @GrabID yang isinya meminta agar sopir taksi itu diproses.

Ada juga @ronindrawan yang meminta agar manajemen Grab segera memutus hubungan kemitraan dengan sopir tersebut. "@GrabID tolong segera driver ini di putus mitra, kalau tidak kami akan suaran gelombang #uninstallgrab."

Menangganggapi hal itu, Grab menyebutkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan mitra pengemudi tersebut. Tak hanya itu, Grab juga mengaku telah melakukan pelatihan ulang agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa mendatang.

Baca: Luhut Pandjaitan: Grab dan SoftBank Siap Investasi Mobil Listrik

"Kami telah menonaktifkan mitra yang bersangkutan dari platform kami untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dan pelatihan ulang agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami juga memberi informasi terkini kepada penumpang," seperti dikutip dari jawaban manajemen Grab melalui akun Twitter @GrabID merespons pertanyaan @ronindrawan pada hari ini, Selasa, 26 Februari 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

7 jam lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

3 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?