TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan hal itu dalam upaya pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan atau nelayan.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Kemenhub Pecat 31 PNS
Menurut dia, jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan terus bertambah. "Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Februari 2019.
Hengki merinci dari 33.052 kapal tersebut, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Selain sertifikasi kapal, kata Hengki, Kementerian Perhubungan mensertifikasi para nelayan dengan menerbitkan buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut. Menurut dia, saat ini buku pelaut yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan jumlahnya juga terus meningkat.
“Kami mencatat total nelayan tersertifikasi per 20 Februari 2019 kemarin jumlahnya telah mencapai 232.414, termasuk yang sertifikasinya dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,” ujarnya.
Hengki mengatakan capaian-capaian tersebut ini adalah wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.
"Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk jemput bola melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah," ujar dia.
Hengki mengatakan Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kata dia, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.